Sekarang banyak sekali berita kasus korupsi dan mafia pajak yang dilakukan penguasa, tidak tanggung-tanggung uang yang dikorupsi jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Padahal uang yang dikorupsi adalah milik rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Saat mendengar dan membaca berita tersebut, saya sempat bertanya dalam hati, bukankah jika sistem pajak tetap diberlakukan akan menambah jumlah koruptor. Itu adalah pendapat saya, terserah dan tidak dilarang apabila Anda punya pendapat yang berbeda. Dibawah ini adalah perbandingan sistem pajak di Indonesia dengan sistem yang diterapkan dalam ISLAM : (-_-‘’)V
Sistem di Indonesia saat ini
- Pajak merupakan sumber utama pemasukan APBN, sehingga pajak dikenakan pada setiap hal seperti pajak rumah, pajak pendapatan, pajak minuman keras, diskotik, kios pedagang kecil, bahkan WC umum juga dikenakan pajak.
- Sumber Daya Alam (SDA) 80% telah dikuasai negara asing dengan alasan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia tidak memadai, pemerintah/penguasa lebih memilih menjual Sumber Daya Alam Indonesia ke pihak asing/swasta. Sebenarnya bukan SDM Indonesia yang tidak memadai, akan tetapi dikarenakan para penguasa yang MALAS dan didekte oleh orang serakah yang ingin punya bisnis SDM karena benar-benar menguntungkan.
- Uang yang didapat para penguasa secara instan dari pajak lebih banyak dinikmati sebagian kalangan dengan jalan KORUPSI. Pertanyaanya, benarkah pajak tersebut dikembalikan kepada rakyat ?? Bukankah pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, dan papan saat ini semakin MAHAL.
- Penguasa merasa tidak harus bertanggung jawab pada siapa-siapa, mereka bisa membodohi rakyat dengan atas nama undang-undang yang notabene mereka sendiri yang membuatnya. Sudah jelas, rakyat sangat-sangat dirugikan.
Sistem Islam (sudah terbukti dan diterapkan selama 1300 tahun)
- Kekayaan SDA sebagai sumber utama pemasukan Negara. Jika tidak mencukupi/terjadi bencana/krisis maka pajak diberlakukan, akan tetapi yang dikenakan pajak hanyalah pada orang kaya dan hanya sampai masa tersebut selesai, dengan kata lain HARAM hukumnya penguasa menarik pajak selamanya.
- SDA 100% harus dikelola oleh Negara, HARAM hukumnya penguasa menjual SDA kepada swasta ataupun pihak asing. Penguasa HARUS mengelola sendiri dengan berusaha meningkatkan kualitas SDM yang ada, kalaupun membutuhkan tenaga orang asing maka cukup dijadikan pegawai yang digaji, bukan dijadikan owner/pemilik.
- WAJIB hukumnya penguasa menjamin kebutuhan primer rakyatnya (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan), untuk itu penguasa harus bekerja keras mengelola SDA yang tersedia dengan sistematis.
- Penguasa MUTLAK mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Allah SWT, dan Allah tidak pernah tidur memperhatikan tingkah mereka dalam mengurusi urusan rakyatnya. Umar mengatakan “Seandainya ada keledai yang jatuh dari atas gunung sehingga payah kakinya, pasti Allah SWT meminta pertanggung jawaban saya (Umar) karena tidak membuat jalan untuk dilintasi keledai tersebut.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar